
JUMLAH MINIMAL SYARAT DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN KABUPATEN LAHAT
Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam pemilih tetap
Bagikan:
Telah dilihat 684 kali